Klaim Di Tolak, Versi Industri Air Minum Dalam Kemasan : Ini Analisanya????? Januari 9, 2014
Posted by sobatrodadua in Uncategorized.17 comments
Siang bro sis, kabar yang nggak begitu menyenakan bagi saya pribadi yang secara struktural dan fungsional pekerjaan sebagai kepala Quality Control/Quality Assurance and Research & Development melihat surat yang di layangkan oleh salah satu buyer kami yang dari singapore. Tepok jidat plus geleng-geleng kepala ngelihat produk dengan jumlah hampir 2000 karton/ 1 countainer di return ke Indonesia.
Penyebab utamanya adalah kandungan nitrite yang dari hasil pengujian laboratorium AVA Singapore nilainya out standard. Sehingga agen kami dari singapore tidak bisa melakukan bongkar barang dan untuk saat ini barang masih disita dipelabuhan sana. wal hasil barang harus dikembalikan ke Indonesia (produsen).
Awal mula kejadian ini disebabkan oleh terlambatnya informasi yang kami terima dari buyer terkait dengan regulasi baru yang ada di singapore mengenai parameter uji fisik, kimia dan mikrobiologi air. Sehingga pengiriman produk eksport kami tanggal 3 September 2013 masih menggunakan parameter Standard Nasional Indonesia dan Peraturan Kementrian Kesehatan RI. ndelalah…. barang sudah sampai sana dokumen kurang lengkap, ada beberapa parameter yang perlu di tambahkan bla bla bla bla…… (punyeng bro sis 😀 😀 )
Ambek sianu yo bro sis, artikel andok njelimet plus radak eror….. beberapa tambahan yang diminta dari uji kimia Antimony, Boron, Barium, Lead, sulfide as H2S dan uji mikrobiologi Clostrodium Sp dan Fecal Coliform.
Penampakan Report Of Analysis dari Dinas Kesehatan Perak Surabaya.
Otomatis dengan penambahan parameter juga menambah biaya dan waktu. pikirku kenapa nggak di infokan di awal juga yahh.. jadi kami dari pabrikan bisa ancang-ancang untuk melakukan general test yang diminta. Setelah dokumen itu berhasil keluar dari dinkes dan bantuan dari succofindo laboratorium (BUMN) akhirnya agen kita merasa lega…
mak duaarrr?????????????????? lehhh kenopo om? semaput plus mati suri melihat email masuk pada tanggal 8 Januari 2013 dengan isinya sebagai berikut :
Wan Ling (Ms Ng)
Jiahhhhh sobek tenan…. barang mbalik bro sis….. nggak tanggung-tanggung satu countainer…. ajuorrrrrrr !!!!!! seketika itu malamnya ane rapat direksi dan membicarakan hal sangat very urgent ini. kita pelajari satu persatu dari poin yang disampaikan AVA untuk dilakukan clarifikasi. yupzzz????? ketemu karena kandungan nitrit air setelah di test d AVA nilainya 0,12 mg/L artinya melebihi standard atas disana 0,10 mg/L. dari situ ane melakukan general validasi data hasil uji lab terakhir dan hasilnya kandungan nitirite 0,002 mg/L.
wahhh ada yang nggak bener neh bro, kemungkinan yang anae prediski :
- Metode standard uji kandungan nitrite dalam air dengan satuan mg/L di Singapore dan Indonesia berbeda, wal hasil angka yang muncul juga berbeda
- Ada missing analysis dari pihak AVA dikarenakan hasil uji selama 2 tahun terakhir ini yang kami lakukan di tiga laboratorium berbeda yaitu di Dinas Kesehatan, Succofindo dan Keperindag hasilnya konsisten di angka 0,02 mg/L
Dari hasil analisa tersebut maka saya selaku pemegang otoritas dapat menerima atau menolak klaim return produk dengan email sebagai berikut :
Dari surat tersebut saya segera melakuakan general validasi document di hasil external laboratory test bahwa air sumber dan air produk PT.BM dengan kandungan nitirte 0,002 mg/L. sehingga ada beberapa poin yang saya garis bawahi disini :
- Kandungan nitrite dengan kadar 0,12 ppm/L yang ditunjukan pada surat AVA pada alinea pertama berbeda dengan hasil yang kita lakukan baik dilaboraotorium keperindag/dinas kesehatan perak/succofindo yang menunjukan angka 0,002 mg/liter.
- Produk yang kita kirim ke Buyer (zeng – zeng) tertanggal 03 September 2013 dengan nomor hasil Uji Laboratorium : L13013010368/083/AM/VIII/2013 menunjukan kandungan Nitrite 0.002 mg/L on standard baik SNI 01-3553-2006, Permenkes RI No.492/MENKES/PER/IV/2010 dan standard AVA maxs. 0.10 mg/L
- Secara Good Laboratory Practice (GLB) jika ada tiga laboratorium uji dari departmen/pemerintah/swasta yang berbeda memiliki hasil yang sama, maka hasil uji tersebut dapat diakui kevalidasian datanya. sedangkan yang diberikan AVA singapore hasilnya jauh dari range angka yang kita dapat.
- Legalitas yang berhak melakukan test air dan penerbitan surat layak diminum atau tidak adalah dari pihak produsen (PT.BM) dan Pemerintah dimana produsen tersebut berada (Indonesia). Jika ada pihak lain yang ingin melakukan test dengan keperluan apapun harus sepengatahuan dari produsen (PT.BM).
- Selain kedua pihak tersebut, maka hasil test yang dikeluarkan oleh departmen manapun dinyatakan tidak dapat digunakan acuan untuk klaim, kecuali metoda pengambilan sample, waktu pengambilan sample dan metode analisa yang digunakan sama.
Last, emang menjalin bisnis bilateral dengan negara yang sudah maju seperti Singapura membutuhkan mental dan dasar yang kuat ketika mengalami permasalahan seperti ini. Doakan ya bro sis agar recal/re export ini bisa di close dan menguntungkan kedua belah pihak. agen kita bisa jualan dan kita pabrikan mendapat keuntungan.
Kalo pabrikan motor, klaim lebih banyak ke kualitas barang bukan on paper…. gubrakkk???????
Bonuse Pending…. admin lagi galau tingkat luar angkasa !!!!!!!!!!!!